Paypal merupakan salah satu aplikasi yang ikut diblok oleh pemerintah Kominfo pada hari Sabtu (30/07/2022). Paypal sudah terdaftar di laman pse.kominfo.go.id. Sudah pernah muncul di lamannya dengan arti bahwa PayPal sudah melayani transaksi keuangan yang diberikan oleh Kominfo.
Namun kini, Paypal tidak terpampang lagi di laman PSE tersebut. Situs PayPal juga tidak bisa tembus oleh masyarakat Indonesia. Hal ini memberi dampak bagi para pengguna PayPal yang sudah memiliki dana didalam akunnya, beberapa keluhan tersampaikan media sosial pengguna Twitter.
Melalui media sosial Twitter, para pengguna platform tersebut mengeluhkan keputusan Kominfo ini. Tidak sedikit diantara mereka menjerit soal dana mereka yang masih tersimpan disana dan tidak bisa ditarik dikarenakan aksesnya sudah diblokir
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan Paypal memang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSES) Lingkup privat. Bahkan hal ini disampaikan tidak mengurus izin di Bank Indonesia.
Kominfo memblokir situs ini dikarenakan tidak mendaftarkan ke Kominfo sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05 Tahun 2020.